Latar Belakang
Pemerintah sudah dari awal kemerdekaan telah menempatkan museum sebagai salah satu institusi penting dalam pembangunan kebudayaan bangsa. Museum didirikan untuk kepentingan pelestarian warisan budaya dalam rangka pembinaan dan pengembangan kebudayaan bangsa, dan juga sebagai sarana pendidikan non-formal. Oleh karena itu, pemerintah menganggap bahwa museum menjadi urusan yang perlu ditangani pembinaan, pengarahan, dan pengembangannya dalam rangka pelaksanaan kebijakan politik di bidang kebudayaan.
Memaknai dan menyikapi amanat seperti tersebut di atas, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata melakukan upaya strategis, yaitu mencanangkan Gerakan Nasional Cinta Museum 2010-2014, dengan diawali oleh aktivitas Tahun Kunjung Museum 2010. Gerakan Nasional Cinta Museum adalah upaya penggalangan kebersamaan antar pemangku kepentingan dan pemilik kepentingan dalam rangka pencapaian fungsionalisasi museum guna memperkuat apresiasi masyarakat terhadap nilai kesejarahan dan budaya bangsa. Upaya strategis Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata itu kemudian ditindaklanjuti dengan dicanangkannya program nasional berupa Revitalisasi Museum Indonesia, yaitu suatu program yang berupaya untuk meningkatkan kualitas museum dalam melayani masyarakat sesuai dengan fungsi museum, yang pada akhirnya museum diharapkan dapat menjadi tempat yang dirasakan sebagai kebutuhan masyarakat untuk dikunjungi.
Pertemuan Nasional Museum se-Indonesia 2011 kali ini mengusung tema “Museum dan Pembangunan Karakter Bangsa”, karena diharapkan kesuksesan Gerakan Nasional Cinta Museum dan Revitalisasi Museum Indonesia itu dapat mendorong proses pembangunan karakter bangsa, yaitu upaya membina atau membentuk akhlak, budi pekerti, watak atau kepribadian yang memberi ciri khusus bangsa Indonesia. Di sinilah museum berperan penting sebagai sarana pendidikan non-formal melalui program-program edukatif-kulturalnya, dengan berpedoman pada tiga pilar kebijakan permuseuman Indonesia, yaitu (1) mencerdaskan bangsa, (2) kepribadian bangsa, dan (3) ketahanan nasional dan wawasan nusantara
Dasar Hukum
Dasar hukum yang menjadi landasan kegiatan ini adalah:
- Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan BCB di Museum
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2009 tentang NPSK Museum.
Maksud dan Tujuan
Maksud
Kegiatan Pertemuan Nasional Museum se-Indonesia ini diharapkan dapat meningkatkan peran museum sebagai sarana pendidikan non-formal dan dapat mendorong proses pembangunan karakter bangsa di museum serta terwujudnya harmonisasi pemahaman dan kesepakatan dalam menyukseskan Gerakan Nasional Cinta Museum melalui revitalisasi museum Indonesia.
Tujuan
- Terwujudnya fungsi museum sebagai sarana pendidikan non-formal dalam rangka pembangunan karakter bangsa.
- Tersusunnya rumusan dan masukan program dalam upaya pengembangan museum di Indonesia di masa depan.
- Terwujudnya kesepakatan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, serta dukungan berbagai pihak dalam pelaksanaan revitalisasi museum 2011-2014.
Pelaksanaan
Pertemuan Nasional Museum se-Indonesia 2011 diselenggarakan di Medan, Sumatera Utara, pada 2-5 Mei 2011.
Tema
Tema Pertemuan Nasional Museum se-Indonesia 2011 adalah ”Museum dan Pembangunan Karakter Bangsa”.
Peserta
Pertemuan Nasional Museum se-Indonesia 2011 diikuti sekitar 250 peserta yang berasal dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi museum, Kepala Museum se-Indonesia, Asosiasi Museum dan asosiasi terkait lainnya, kalangan pers, akademisi, praktisi museum, konsultan bidang museum, dan organisasi masyarakat pemerhati museum.
Kegiatan
Kegiatan Pertemuan Nasional Museum se-Indonesia diawali sambutan Direktur Museum, Plt Gubernur Sumatera Utara, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Selanjutnya adalah ramah tamah dan pementasan tarian daerah.
Hari kedua berlangsung dialog interaktif untuk ditayangkan di stasiun televisi. Para pembicara adalah Soeroso MP (Sekretaris Dirjen Sejarah dan Purbakala), Prof. Azyumardi Azra (UIN Syarif Hidayatullah), dan Prof. Edi Sedyawati (pemerhati museum). Selanjutnya adalah presentasi tentang Undang-undang Cagar Budaya (Junus Satrio Atmojo), Signifikansi Benda Koleksi Etnografi (Suwati Kartiwa), Signifikansi Benda Koleksi Seni (Mikke Susanto), serta Museum dan Sumber Sejarah (Kasijanto). Pada sesi malam tampil topik SDM dan Kompetensi Museum dengan pembicara Irmawati Johan (UI), Reiza D. Dienaputra (Unpad), dan Mahirta (UGM).
Hari ketiga menampilkan topik Revitalisasi Museum dengan pembicara Intan Mardiana N. (Direktorat Permuseuman) dan Wibowo (Pusat pengolahan Data dan Sistem Jaringan Kemenbudpar). Kegiatan selanjutnya adalah diskusi kelompok dengan topik ”Registrasi Nasional dan Database (Robi Ardiwijaya dan Prioyulianto) dan Sumber Daya Manusia di Museum (Zaini Bustaman dan Luthfi Asiarto). Acara penutupan ditandai dengan pembacaan hasil rekomendasi dan seni tari/musik.
Hari terakhir berupa kunjungan ke ”Rahmat” Museum dan Galeri serta Museum Provinsi Sumatera Utara. Museum Provinsi Sumatera Utara telah direvitalisasi pada tahun anggaran 2010.
Galeri foto
Karangan bunga dari mitra permuseuman
Karangan bunga dari mitra permuseuman
Kesenian daerah setelah pembukaan kegiatan
Klinik permuseuman, ajang konsultasi antara museum daerah dengan Direktorat Permuseuman
Prof. Edi Sedyawati ikut menari pada acara penutupan kegiatan
Berfoto bersama di "Rahmat" Museum dan Galeri
Salah satu ruangan di Museum Provinsi Sumatera Utara setelah revitalisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar